kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa anak Ayin untuk saksi Hartati


Selasa, 14 Agustus 2012 / 20:24 WIB
KPK periksa anak Ayin untuk saksi Hartati
ILUSTRASI. Proyek Dave Apartment?yang dikembangkan Diamond Cipta Propertindo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direksi PT Sonokeling Buana Rommy Dharma Satryawan, yang merupakan putra kandung terpidana kasus suap, Artalyta Suryani alias Ayin. Rommy dimintai keterangan selaku pemegang saham PT Bukit Berlian Plantation.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Rommy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap untuk tersangka Siti Hartati Murdaya (SHM). "Rommy, pemegang saham PT Bukit Berlian Plantation diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHM," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).

Rommy telah memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Ia datang dengan didampingi oleh pengacara Nasrullah. Namun, ia belum bersedia menjelaskan kaitan dirinya dengan kasus Hartati.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk Ibu Hartati Murdaya. Belum tahu materi pemeriksaannya, nanti ya," ujar Rommy sambil memasuki gedung KPK.

PT Sonokeling Buana milik Rommy diketahui beroperasi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Perusahaan kelapa sawit milik anak Ayin ini disebut-sebut bersaing dengan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CMM) milik Hartati.

Selain Rommy, hari ini KPK juga memeriksa tiga anak buah Hartati di PT HIP sebagai saksi. Ketiganya yakni Seri Sirithorn, Benhard Rudolf Galenta dan Ruth Arifiany. Seri dan Benhard telah dicegah ke luar negeri sejak 28 Juni 2012 lalu terkait kasus suap yang menjerat Hartati.

Hartati Murdaya diduga telah memberikan suap berupa uang Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian uang dimaksudkan untuk memuluskan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol yang akan digunakan PT HIP.

Atas perbuatannya, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Istri pengusaha Murdaya Poo tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×