Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memegang nama sejumlah anggota DPR RI yang menerima duit gratifikasi. Hal ini terkait dengan uang yang diterima oleh Mufid A Busyairi, Anggota DPR Komisi IV, pada pekan lalu.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Muhammad Jasin, mengatakan, pemberian uang kepada Mufid diduga terkait dengan sebuah tim yang membahas sebuah Undang-Undang yang menjadi wewenang bidang Komisi IV DPR. Sayangnya, Jasin enggan menyebutkan mana yang dimaksud. "Yang jelas sudah ada tindak lanjut dari KPK," katanya, (26/08).
Begitu pula dengan jumlah penerima duit tersebut. Meski mengaku sudah mengantongi jumlah penerima duit, Jasin masih menyimpan rapat nama-namanya. Alasannya, "Kami tidak ingin melakukan ancaman ke mereka (penerima duit)," ujarnya.
Ungkapan senada mengalir dari mulut Direktur Gratifikasi, Lambok Hutahuruk. Namun, Lambok pun emoh memberi bocoran namanya kepada wartawan. "Nama-namanya masih kami rahasiakan," jawabnya. Namun dari jumlah nama yang dikantongi, besar kemungkinan daftar nama penerima uang gratifikasi akan semakin bertambah.
Soalnya, masih kurang dari 30 hari sejak uang diakui diterima oleh Mufid pada 18 Agustus, Jasin mengatakan KPK masih mendahulukan langkah persuasif. "Dari himbauan yang kami lakukan belum ada yang mengembalikan karena memang tidak ada yang instan," kata Jasin.
Sebelumnya Anggota Komisi IV DPR RI, Mufid A Busyairi mengembalikan penerimaan uang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit yang dikembalikan sebesar Rp 100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News