kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

KPK panggil OC Kaligis terkait kasus Patrice


Jumat, 06 November 2015 / 12:02 WIB
KPK panggil OC Kaligis terkait kasus Patrice


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pengacara Otto Cornelis Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"KPK memeriksa OC Kaligis sebagai saksi GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (6/11).

Kaligis merupakan pengacara Gatot dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan yang berujung dugaan suap kepada para hakim dan panitera.

Saat itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan atas adanya surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan terkait penyelidikan kasus dana bantuan sosial di Sumatera Utara. Kaligis pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap PTUN itu.

Dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN itu, Kaligis tidak bersedia diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Kasus itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×