kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil 3 saksi dari Duta Palma Group terkait kasus alih fungsi hutan di Riau


Jumat, 08 Mei 2020 / 10:41 WIB
KPK panggil 3 saksi dari Duta Palma Group terkait kasus alih fungsi hutan di Riau
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana mengungkapkan, rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas Tahun 2017 di 36 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berada di angka 6


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Jumat (8/5/2020) hari ini.

Para saksi yang dipanggil adalah Manajer Legal Duta Palma Group Yudi Prasetyo Wibowo serta dua orang Sekretaris Direksi PT Duta Palma Group, Vici Chandra Dharmastyadi dan Carla Faustina.

Baca Juga: Ini alasan pimpinan KPK belum berhasil tangkap 5 buron tersangka korupsi

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group), kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui keterlibatan tiga orang saksi tersebut hingga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, diketahui bawa KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

PT Palma Satu diketahui tergabung dalam Duta Palma Group. Selain itu, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Baca Juga: Tuntut ringan eks komisioner KPU, begini pembelaan KPK

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×