kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

KPK panggil 3 saksi dari Duta Palma Group terkait kasus alih fungsi hutan di Riau


Jumat, 08 Mei 2020 / 10:41 WIB
KPK panggil 3 saksi dari Duta Palma Group terkait kasus alih fungsi hutan di Riau
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana mengungkapkan, rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas Tahun 2017 di 36 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berada di angka 6


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.

Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Baca Juga: Samin Tan, fotonya kini terpampang di situs KPK sebagai buronan

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.

Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Panggil 3 Saksi dari Duta Palma Group"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×