kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.220   131,22   1,62%
  • KOMPAS100 1.142   23,00   2,06%
  • LQ45 818   21,99   2,76%
  • ISSI 289   3,33   1,17%
  • IDX30 428   12,40   2,98%
  • IDXHIDIV20 485   15,52   3,30%
  • IDX80 127   2,74   2,21%
  • IDXV30 134   1,09   0,82%
  • IDXQ30 136   4,43   3,37%

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Bambang Tanoesoedibjo meski Sudah Menang Praperadilan


Rabu, 24 September 2025 / 15:14 WIB
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Bambang Tanoesoedibjo meski Sudah Menang Praperadilan
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. KPK belum menahan Komut PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo meski sudah memenangi praperadilan di PN Jakarta Selatan.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo meski sudah memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih fokus dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang menjerat Bambang. 

“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/9/2025). 

Baca Juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Budi mengatakan, penyidik akan memaksimalkan pengumpulan dan penguatan alat bukti maupun barang bukti dalam kasus tersebut. 

“KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Erwin Hartono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, melawan KPK. 

Bambang mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam proses penyelidikan. Dengan demikian, serangkaian proses pencarian bukti dalam perkara tersebut sudah dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: KPK Bantah Ada Intervensi Istana Soal Belum Adanya Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan KPK Belum Tahan Bambang Tanoesoedibjo meski Sudah Menang Praperadilan ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/24/14541541/alasan-kpk-belum-tahan-bambang-tanoesoedibjo-meski-sudah-menang-praperadilan.

Selanjutnya: RUU Ketenagakerjaan Dibahas, Serikat Buruh Usul Perubahan Perhitungan Upah Layak

Menarik Dibaca: 6 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan bersama Madu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×