kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

KPK optimistis Boediono bakal hadir di sidang


Rabu, 30 April 2014 / 20:16 WIB
KPK optimistis Boediono bakal hadir di sidang
ILUSTRASI. Hasil IESF World Championship 2022 Mobile Legends, Indonesia Lolos ke Grand Final


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pada protokoler wakil presiden mengenai teknis pengamanan Boediono jika memenuhi panggilan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century. Boediono dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya pada 9 Mei mendatang.

"Soal keamanan, biarlah keamanan dan protokoler wapres yang menanganinya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (30/4/2014).

Bambang optimistis Boediono akan memenuhi panggilan persidangan. Menurutnya, kehadiran Boediono di persidangan bisa menjadi pelajaran yang menunjukkan bahwa semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.

Akan hadir

Sebelumnya, Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat menyatakan bahwa Boediono berencana hadir dalam persidangan dan berniat menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Yopie, Boediono berkomitmen membantu dan mendukung penegakan hukum skandal bail out Rp 6,7 triliun Bank Century.

Kendati demikian, lanjut Yopie, pihaknya belum menerima panggilan resmi dari KPK terkait rencana bersaksi di persidangan kasus Century.

Sementara, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, KPK belum mendapatkan kepastian apakah Wakil Presiden Boediono akan menghadiri panggilan bersaksi dalam sidang kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. Boediono dijadwalkan bersaksi pada 9 Mei mendatang.

Selain Boediono, tim jaksa KPK menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat Managing Director World Bank Sri Mulyani pada tanggal yang sama.

Dalam kasus ini, Budi Mulya selaku deputi gubernur Bank Indonesia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×