Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Managing Director World Bank Sri Mulyani dipastikan akan bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sri Mulyani akan menjadi saksi dengan terdakwa Budi Mulya yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (2/5) pekan ini.
"Hari Jumat (5/2) saksinya Sri Mulyani," kata jaksa KMS A Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4) usai persidangan.
Lebih lanjut, Jaksa Roni mengaku Sri Mulyani dipastikan bersaksi pada Jumat (2/5) pekan ini lantaran mantan Menteri Keuangan tersebut telah menyatakan kesediaannya bersaksi pada tanggal tersebut.
"Minggu (27/4) malam, Bu Sri mulyani mengirim e-mail atau surat elektronik dan menyatakan bersedia bersaksi tanggal 2 Mei 2014," tambah Roni.
Dalam sidang sebelumnya, Roni mengatakan memang memanggil Sri Mulyani untuk bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam sidang tanggal 2 Mei 2014.
Tetapi, belum mendapat kabar dari yang bersangkutan walaupun sudah mengirim surat panggilan melalui Kedutaan Besar RI di Washington DC dan melalui World Bank.
Selain akan menghadirkan Sri Mulyani, JPU pada KPK juga berencana menghadirkan Wakil Presiden RI Boediono. Namun, berbeda dengan Sri Mulyani, Boediono dipastikan akan dihadirkan untuk bersaksi dalam persidangan kasus ini pada 9 Mei 2014 mendatang.
Dalam kasus ini, Sri Mulyani menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sementara itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Seperti diketahui, Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar.
Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Selain itu, Budi yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim terkait pemberian FPJP kepada Bank Century.
Sedangkan dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSSK.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka panjang (FPJP) dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News