kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK mulai periksa saksi seputar Jero Wacik


Selasa, 17 Februari 2015 / 13:45 WIB
KPK mulai periksa saksi seputar Jero Wacik
ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan emas batangan pecahan 10 gram di Galeri 24 Pegadaian Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/06/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik. KPK sedianya memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil pada kementerian ini sebagai saksi bagi Jero, Selasa (17/2).

"Ada pemeriksaan sejumlah saksi bagi tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Adapun PNS yang diperiksa sebagai saksi bagi Jero, yaitu Kepala Bagian Akuntansi Kementerian Pariwisata Muhammad Farid dan Kepala Bagian II Korpri Kemenpar Budiarto. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Maesaroh, mantan PNS di kementerian tersebut.

Dalam kasus ini, Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Tindak korupsi yang dilakukan Jero dilakukan terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Selain kasus tersebut, KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus pertama, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×