kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK menunggu hasil audit investigatif Hambalang


Rabu, 31 Oktober 2012 / 20:25 WIB
KPK menunggu hasil audit investigatif Hambalang
ILUSTRASI. IHSG menguat 0,50% ke 6.118, asing borong saham BBCA, TLKM dan BBRI


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menunggu laporan dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) terkait hasil audit investigatif dalam proyek pembangunan Sport Center Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi bilang, hingga kini, pihaknya belum menerima hasil audit investigatif dari BPK.
 
“Tentu hasil audit ini penting untuk mengembangkan kasus yang sedang disidik oleh KPK,” kata Johan, Selasa (31/10). Menurutnya, keberadaan hasil audit investigatif BPK tersebut belum cukup untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Hambalang.
 
Dia bilang, dalam melakukan penyidikan, kasus tersebut akan tergantung kepada keterangan saksi dan alat bukti yang diterima. Sementara, hasil dari pengumpulkan alat bukti tersebut nantinya akan diuji melalui proses gelar perkara, alias ekspose.
 
Rencananya, pada pekan ini, KPK akan melakukan gelar perkara dalam kasus Hambalang. Meski demikian, Johan menegaskan gelar perkara tersebut terkait pengembangan kasus. Masalah nantinya akan ada tersangka baru atau tidak akan tergantung hasil gelar perkara. Hingga kini KPK sudah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, dalam laporannya kepada Dewan Perwakilan rakyat, BPK melaporkan ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. BPK menyatakan, Penyimpangan dan penyelewengang tersebut setidaknya menyebab kerugian negara Rp 243,66 miliar per 30 Oktober 2012.
 
Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut meliputi surat keputusan hak pakai, izin lokasi dan site plan, IMB, revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, permohonan kontrak tahun jamak, izin kontrak tahun jamak, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×