Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Hasil audit investigasi proyek Hambalang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, Penyimpangan dan penyelewengang tersebut setidaknya menyebab kerugian negara Rp 243,66 miliar per 30 Oktober 2012.
Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut meliputi surat keputusan hak pakai, izin lokasi dan site plan, IMB, revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, permohonan kontrak tahun jamak, izin kontrak tahun jamak, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
"Kerugian sebesar Rp 116,93 miliar yang merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan Rp 189,45 miliar dikurangi dengan pengembalian uang muka saat pembayaran termin tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp 72,52 miliar," kata Hadi saat menyerahkan hasil audit kepada DPR, Rabu (31/10).
Menurut Hadi, kerugian lainnya sebesar Rp 126,734 miliar yang merupakan kelebihan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi. Rincian dari pelaksanaan konstruksi tersebut berupa mekanikal elektrikal sebesar Rp 75,72 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp 51,01 miliar.
"Indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya yang dikerjakan oleh sub-kontraktor yang dihitung secara uji petik," kata Hadi.
DPR akan mempelajari hasil audit investigasi ini. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berjanji menindaklanjuti hasil audit tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News