kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Daftar penyelewengan proyek Hambalang versi BPK!


Rabu, 31 Oktober 2012 / 19:38 WIB
Daftar penyelewengan proyek Hambalang versi BPK!
ILUSTRASI. Megapolitan Developments .?KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek pembangunan P3SON Hambalang.

Menurutnya, indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan adalah karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan P3SON. Indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut meliputi:

I. Pelelangan
  a. Ses Kemenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak diatas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003

  b. Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 Tahun 2008

  c. Proses evaluasi prakualifikasi dan teknis terhadap penawaran calon rekanan tidak dilakukan oleh Panitia Pengadaan, melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan akan menang, diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003

  d. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) AW yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

   1. Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada KSO-AW. Sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003

   2. Untuk mengevaluasi Kemampuan Dasar (KD) KSO-AW digunakan dengan cara menggabungkan nilai dua pekerjaan, sedangkan untuk peserta lain KD digunakan nilai proyek tertinggi yang pernah dikerjakan, sehingga menguntungkan KSO-AW. Hal ini diduga melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.


II. Pencairan Anggaran Tahun 2010
Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), meskipun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belum ditandatangani oleh pejabat Pembuat Komitmen (PKK). Sehingga diduga melanggar PMK 134/PMK.06/2005 dan Perdirjen Perbendaharaan PER-66/PB/2005.

III. KSO-AW menyubkontrakkan sebagian pekrjaan utamanya (konstruksi) kepada perusahaan lain. Sehingga diduga melanggar Keppres Tahun 2003.

"Indikasi penyimpangan dan penyalaghgunaan kewenangan tersebut menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 243,66 miliar sampae dengan posisi per 30 Oktober 2012," jelas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×