kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK menghentikan penyidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim


Kamis, 01 April 2021 / 18:24 WIB
KPK menghentikan penyidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim
ILUSTRASI. KPK menghentikan penyidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Pada tanggal 9 Juli 2019, MA RI mengabulkan Kasasi terdakwa SAT sebagaimana putusan nomor putusan : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019, pada pokoknya sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 02 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

3. Menyatakan Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

4. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

5. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. (Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan putusan dengan cara mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan Rutan KPK pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019).

Baca Juga: Didirikan Istri Sjamsul Nursalim, Kini Softex Bakal Diakuisisi Kimberly Clark

Kemudian, pada tanggal 17 Desember 2019 KPK mengajukan upaya hukum luar biasa PK atas putusan Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019. Pada tanggal 16 Juli 2020 Permohonan PK KPK ditolak berdasarkan Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.

Upaya KPK sampai dengan diajukan Peninjuan Kembali perkara dimaksud telah dilakukan, akan tetapi berdasarkan Putusan MA RI atas Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK.

Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK “ Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara Negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara.”

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama - sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” tutur Alex.

Selanjutnya: Menteri Mahfud akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor, ini yang harus dikejar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×