Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan pihaknya menduga pemerasan juga terjadi di lingkungan keimigrasian.
“Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Budi menuturkan, TKA yang mengurus izin bekerja di Indonesia pada jabatan dan waktu tertentu harus mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Meski dokumen ini sudah terbit, proses itu tidak hanya berhenti di Kemenaker.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi BJB, KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Secepatnya
Para calon TKA harus mengurus izin tinggal dan izin kerja di Imigrasi. RPTKA, kata Budi, menjadi syarat yang harus dipenuhi para TKA.
“Karena bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” ujar Budi.
Menurut penyidik senior itu, selama ini KPK telah mengendus dugaan pemerasan ini dilakukan di Imigrasi.
Ia menyebut KPK akan terus mengembangkan perkara pemerasan ini dari hulu hingga ke hilir.
“Apakah KPK sudah mengendus ke sana? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana (Imigrasi), kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini,” tutur Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.
Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA);
Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana ini sudah terjadi sejak 2012. Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.
Baca Juga: Ini Cara Mengikuti Lelang Barang Sitaan KPK dan Syarat untuk Peserta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Mengendus Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/06/14103091/kpk-mengendus-pemerasan-tka-juga-terjadi-di-imigrasi.
Selanjutnya: Asing Net Sell Rp 2,82 Triliun, Cermati Saham yang Banyak Dijual Sepekan Terakhir
Menarik Dibaca: Ciri-ciri WhatsApp Web Disadap yang Jarang Disadari, Ini Tips Ampuh Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News