Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons langkah KPK yang menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Yusril menjelaskan bahwa KPK mempunyai kewenangan untuk menetapkan tersangka, menahan, dan mencegah seseorang ke luar negeri.
Dia menambahkan, pemerintah tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan KPK. Pemerintah juga menghormati KPK yang secara independen menegakkan hukum.
Baca Juga: Kasus Korupsi DJKA, KPK Panggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Hari Ini
"Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK. Jadi kepada orang yang ditahan oleh KPK itu kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silahkan dia menghubungi pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," ujar Yusril ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2).
Sebelumnya KPK memutuskan menahan Hasto setelah diperiksa di gedung KPK. Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HPnya dalam air dan segera melarikan diri.
Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai saat ini.
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca Juga: KPK Cekal Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka Harun Masiku yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.
Selain itu, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
Setyo mengatakan, sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.
"Guna Kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ucap Setyo.
Baca Juga: Ketua KPK Harap Sekjen PDI-P Hasto Taat Hukum
Seperti diketahui, bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto Kristoyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 - 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.
Selanjutnya: Semen Indonesia (SMGR) Dibayangi Persaingan Ketat, Cek Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: Promo Guardian 20 Februari-5 Maret 2025, Cairan Softlens Tambah Rp 1.000 Dapat 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News