kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK: Mendag Enggar bisa saja dipanggil sebagai saksi


Senin, 29 April 2019 / 21:22 WIB
KPK: Mendag Enggar bisa saja dipanggil sebagai saksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK tak menutup kemungkinan memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi.

Menurut Febri, Enggar bisa saja dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan, jika memang dibutuhkan ya, setelah kami pelajari hasil penggeledahan itu, maka saksi-saksi yang dibutuhkan itu bisa dipanggil, bisa pejabat dari Kementerian Perdagangan, bisa juga pihak pihak lain yang kami pandang relevan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/4).

KPK diketahui menggeledah ruangan Enggar, Biro Hukum dan staf kementerian lainnya. Tim penyidik mengamankan puluhan dokumen dan barang bukti elektronik.

"Disita puluhan dokumen terkait dengan peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi serta barang bukti elektronik," kata dia.

Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut.

"Kami akan pelajari, karena proses pencarian bukti akan dilanjutkan dengan verifikasi terhadap bukti yang didapatkan tersebut. Ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk melakukan kroscek terhadap informasi yang berkembang di penyidikan," ujar dia.

Bowo terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kemungkinan Panggil Mendag, Ini Kata KPK",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×