kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK menang di praperadilan lawan eks Kepala BPPN


Rabu, 02 Agustus 2017 / 18:48 WIB
KPK menang di praperadilan lawan eks Kepala BPPN


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung kalah dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penetapan Sjafruddin sebagai tersangka telah sah secara hukum. Keputusan ini dinyatakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar, Rabu (2/8).

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok perkara menolak praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pada permohonan ini," ucap hakim Effendi.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan penetapan tersangka telah sah karena KPK telah mendasarkan pada alat bukti yang cukup. Kecukupan alat bukti tersebut ditunjukkan dengan adanya 87 bukti dokumen atau surat serta pemeriksaan terhadap 33 saksi.

Selain itu, hakim menyatakan KPK berwenang mengusut kasus ini lantaran belum daluarsa. Alasannya, sesuai pasal yang disangkakan pada Syafrudin, yaitu pasal 2 ayat 1, UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, maka masa daluarsa perkara ini adalah 18 tahun.

Sementara terjadinya kasus dihitung sejak keluarnya surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, yaitu tanggal 27 April 2004. Dengan demikian, kasus ini akan dinyatakan daluarsa pada tanggal 27 April 2022.

Sedangkan soal dalil pihak Sjafruddin bahwa perkara penyelesaian utang oleh obligor BLBI ini merupakan perkara perdata, hakim Effendi menyatakan tak bisa menentukannya. Pasalnya hal itu sudah memasuki pokok perkara dan harus memeriksa bukti-bukti secara komprehensif.

"Hal-hal tersebut di atas baru dibuktikan benar atau tidak, harus dengan pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan tidak mungkin diperiksa oleh hakim tunggal yang memiliki kewenangan terbatas, dengan waktu terbatas yaitu 7 hari," ucap Effendi.

Atas putusan ini, Dodi S. Abdulkadir kuasa hukum Sjafruddin, menyatakan kliennya menghormati putusan hakim dan akan kooperatif terhadap proses hukum selanjutnya.

"Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim dan kami juga cukup bersyukur sudah bisa mengungkapkan fakta-fakta hukum bahwa klien kami sebagai kepala BPPN telah melaksanakan seluruh ketentuan berdasarkan Tap MPR, Undang-Undang dan Inpres," ucap Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×