Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Selain menduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menduga Direktur Utama PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala telah telah berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dalan persisangan. KPK menjerat Cahyadi dengan pasal menghalangi penyidikan.
"Info yang diperoleh penyidik bahwa KCK (Kwee Cahyadi Kumala) alias ST (Swie Teng) telah melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti dan berupaya mempengaruhi saksi di persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Oleh karena itu kata Johan, siang tadi pihaknya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Cahyadi. Dalam hal ini, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar lahan hutan seluas 2.754 hektare (ha) di Kabupaten Bogor yang telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin dan utusan Cahyadi bernama Yohan Yap.
Dalam surat dakwaan Yohan, Cahyadi disebut memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar yang sebagian dari uang tersebut yakni sebesar Rp 1,5 miliar melalui perantara M Zairin kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diberikan, dengan tujuan untuk memuluskan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare (Ha) untuk PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi sendiri, selain menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentul City Tbk, dirinya merupakan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, anak usaha Sentul City.
Uang sebesar Rp 5 miliar tersebut diserahkan dari Cahyadi kepada Yohan. Yohan kemudian hanya menyerahkan Rp 4,5 miliar kepada Rachmat Yasin melalui Zairin. Adapun uang tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Januari 2014 hingga Mei 2014.
Akhirnya, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi untuk Menteri Kehutanan RI yang berisi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News