kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bos Sentul City jadi tersangka suap Bupati Bogor


Selasa, 30 September 2014 / 16:55 WIB
Bos Sentul City jadi tersangka suap Bupati Bogor
ILUSTRASI. Inflasi AS Maret 2023 yang lebih rendah dari perkiraan mendukung penguatan rupiahpho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/08/2018.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar lahan hutan seluas 2.754 hektare (ha) di Kabupaten Bogor. Cahyadi disangka menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar terkait pengajuan rekomendasi tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan kemudian telah diperoleh bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa KCK (Kwee Cahyadi Kumala) alias ST (Swie Teng) diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa (30/9).

Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Johan, Cahyadi Kumala diduga bersama-sama dengan Yohan Yap memberi dan menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yang dalam hal ini adalah Rachmat Yasin terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk PT Bukit Jonggol Asri, yang merupakan anak usaha dari PT Sentul City Tbk.

Dalam surat dakwaan Yohan, Cahyadi disebut memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 4,5 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar yang sebagian dari uang tersebut yakni sebesar Rp 1,5 miliar melalui perantara M Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada Rachmat Yasin.

Pada tanggal 10 Desember 2012 PT BJA mengajukan pemohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor seluas 2.754 Ha. Permohonan ini akhirnya didisposisi Rachmat kepada Zairin untuk dikaji dan di proses. Namun pada 20 Agustus 2013, Rachmat hanya memberikan rekomendasi tukar menukar seluas 1.668,47 ha karena sebagiannya ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi PT Indocement Tunggal Prakarsa dan IUP Eksplorasi PT Semindo Resources.

Hal ini pun ditegaskan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto yang menerbitkan surat yang berisi bahwa lokasi kawasan hutan PT BJA tidak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasan hutan seluas kurang 2.754 ha di Kabupaten Bogor.

Pada Januari 2014, akhirnya Cahyadi meminta bantuan kepada Rachmat Yasin agar rekomendasi tersebut dapat diterbitkan. Cahyadi akhirnya mengutus Yohan dan memberikan cek sebesar Rp 5 miliar untuk diberikan kepada Rachmat.

"Ini cek kasih ke Babe, gue udah ngomong ke dia kemarin... biar babe seneng," kata Cahyadi kepada Yohan seperti yang tertulis dalam surat dakwaan. Namun, karena cek tersebut sulit dicairkan, Yohan mengembalikan ke Cahyadi dan digantikan dengan uang tunai.

Uang tunai sebesar Rp 1 miliar akhirnya diserahkan Cahyadi melalui orang kepercayaannya yakni Robin Zulkarnain kepada Yohan Di Supermarket Giant Jalan Thamrin Sentul City. Sedangkan sisanya, diserahkan ke Yohan dengan ditransfer melalui rekening adik ipar Yohan, Dandy. Uang-uang ini diberikan untuk diserahkan kepada Rachmat Yasin.

Pada tanggal 6 Februari, Yohan membawa uang sebesar Rp  1 miliar dalam sebuah kardus yang di dalamnya terdapat dua kantong kertas coklat, langsung ke Rachmat Yasin, di rumah dinasnya di Bogor. Pada bulan Maret 2014, Rachmat Yasin kembali meminta uang kepada Yohan sebesar Rp 2 miliar. Akhirnya, Yohan melalui Heru Tandaputra kembali menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Rachmat Yasin melalui sekretaris pribadi Rachmat Yasin, Tenny Ramdhani.

"Selanjutnya Tenny Ramdhani menyimpan uang tersebut di bawah meja kerja yang terletak di ruang keluarga rumah dinas Bupati Bogor," kata seperti yang tercantum dalam surat dakwaan.

Rachmat Yasin kemudian mendesak agar Zairin mempercepat proses penerbitan surat rekomendasi. Pada Maret 2014, Zairin membuat draft rekomendasi tukar menukar kawasan hutan PT BJA dan melaporkannya ke Rachmat Yasin. Ia juga menawarkan alternatif penerbitan rekomendasi hingga IUP dua perusahaan berakhir, yakni pada tahun 2015. Namun usulan Zairin ditolak Rachmat Yasin dengan alasan PT BJA butuh cepat. Ia pun memerintahkan Zairin untuk memasukkan surat pernyataan PT BJA yang telah dibuat yang berisi bahwa PT BJA tidak akan mengganggu lahan IUP dua perusahaan, surat rekomendais dari Gubernur Jawa Barat, dan surat Dirjen Planologi sebagai dasar hukum rekomendasi tersebut.

Akhirnya, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi untuk Menteri Kehutanan RI yang berisi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap kelanjutan proses tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 ha.

Pada 7 Mei 2014, Rachmat Yasin meminta sisa uang komitmen dari yang dijanjikan Cahyadi sebelumnya, yakni Rp 2 miliar. Namun, Yohan mengatakan kepada Rachmat bahwa uang yang tersedia hanya Rp 1,5 miliar lantaran ia kehilangan uang sebesar Rp 500 juta. Rachmat Yasin akhirnya menyetujuinya. Uang Rp 1,5 miliar tersebut diserahkan Yohan melalui Zairin untuk Rachmat Yasin di Taman Budaya, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×