kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK memanggil Laksamana Sukardi terkait BLBI


Selasa, 11 Juni 2013 / 19:19 WIB
ILUSTRASI. ?Ini 2 Cara Mengaktifkan Voucher Telkomsel Internet Paling Mudah.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Satu persatu, mantan menteri di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kali ini, giliran mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.

"Laksamana Sukardi dimintai keterangan terkait penyelidikan penerbitan SKL dalam menyelesaikan BLBI," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Selasa (11/6).

Meski hingga kini lembaga anti rasuah itu terus meminta keterangan sejumlah pejabat terkait kasus BLBI, tetapi pihak KPK membantah penyelidikan kasus tersebut hanya berkutat dari pihak regulator saja. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pihaknya juga berencana untuk meminta keterangan dari pihak obligor yang menerima dana BLBI. Sayangnya saat ditanya kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, ia belum dapat memastikannya.

"Jangan masuk itu dululah. Sesuai prosedur begitu (obligor akan dimintai keterangan)," ujar Adnan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah mantan Menteri Keuangan terkait kasus BLBI seperti Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001) dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004).

Perkara ini bermula dari dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. Setelah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada obligor yang bersikap kooperatif, Megawati kemudian menerbitkan SKL yang berisi release and discharge pada 22 obligor.

Akibat pemberian release and discharge, debitor dan obligor BLBI yang dianggap telah menyelesaikan kewajibannya dan dibebaskan dari aspek pidana, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×