kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

KPK mulai usut obligor penerima SKL BLBI


Rabu, 08 Mei 2013 / 11:32 WIB
KPK mulai usut obligor penerima SKL BLBI
Promo KFC terbaru di November 2021, bento sambal nusantara hanya Rp 19.000-an saja.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap beberapa obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya kini sudah mulai meminta keterangan beberapa obligor tersebut. 

"Sekarang ini kan KPK sedang melakukan penyelidikan terkait SKL ke obligor," kata Johan dalam pesan singkatnya, Rabu (8/5).

Sayangnya saat ditanya lebih lanjut siapa saja obligor yang sudah dimintai keterangannya itu, Johan enggan untuk menjelaskannya. Ia hanya mengatakan beberapa menteri koordinator bidang perekonomian pernah hadir untuk memberikan keterangan terkait persoalan BLBI tersebut. Kata dia, diantaranya adalah Kwik Kian Gie (1999-2000), Rizal Ramli (2000-2001) dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004).

"Statusnya masih dimintai keterangan penyelidikan terkait SKL," imbuhnya.

Seperti diketahui, SKL dikeluarkan saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri. Setelah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002 yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada obligor yang bersikap kooperatif, Megawati kemudian menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang berisi release and discharge pada 22 obligor.

Akibat pemberian release and discharge, debitur dan obligor BLBI yang dianggap telah menyelesaikan kewajibannya dan dibebaskan dari aspek pidana, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×