kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK akan panggil obligor penerima surat lunas BLBI


Jumat, 12 April 2013 / 22:20 WIB
KPK akan panggil obligor penerima surat lunas BLBI
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada hari ini (9/11)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain memeriksa sejumlah mantan menteri pengambil kebijakan kunci pada zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, tidakĀ  tertutup kemungkinan KPK juga akan memanggil debitur BLBI yang mendapatkan surat keterangan lunas (SKL).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, penyelidikan ini bertujuan mengusut indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan SKL tersebut. Hari ini (12/4), KPK meminta keterangan Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, dan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto. Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie.

Sekedar kilas balik, SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden Mengawati. Inti surat itu adalah pemberian jaminan kepastian hukum kepada obligor. Mereka yang mendapat surat lunas adalah debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Inpres tersebut menyatakan, obligor BLBI dianggap telah menyelesaikan utang mereka, meskipun utang dilunasi hanya 30% dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) secara tunai dan 70% dibayar dalam bentuk sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berdasarkan SKL itulah, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) terhadap para obligor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×