kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPK akan panggil obligor penerima surat lunas BLBI


Jumat, 12 April 2013 / 22:20 WIB
KPK akan panggil obligor penerima surat lunas BLBI
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi menguat pada hari ini (9/11)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain memeriksa sejumlah mantan menteri pengambil kebijakan kunci pada zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, tidak  tertutup kemungkinan KPK juga akan memanggil debitur BLBI yang mendapatkan surat keterangan lunas (SKL).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, penyelidikan ini bertujuan mengusut indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan SKL tersebut. Hari ini (12/4), KPK meminta keterangan Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, dan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto. Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie.

Sekedar kilas balik, SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden Mengawati. Inti surat itu adalah pemberian jaminan kepastian hukum kepada obligor. Mereka yang mendapat surat lunas adalah debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Inpres tersebut menyatakan, obligor BLBI dianggap telah menyelesaikan utang mereka, meskipun utang dilunasi hanya 30% dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) secara tunai dan 70% dibayar dalam bentuk sertifikat bukti hak kepada BPPN. Berdasarkan SKL itulah, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) terhadap para obligor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×