kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

KPK masih dalami kasus Gubernur Riau


Kamis, 25 September 2014 / 21:38 WIB
KPK masih dalami kasus Gubernur Riau
ILUSTRASI. Kapal selam berpeluru kendali USS Georgia (SSGN 729) transit di Teluk, keluar dari kunjungan dukungan dan logistik di Manama, Bahrain, 27 Desember 2020.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengaku pihaknya masih mendalami kasus yang diduga menjerat Gubernur Riau Annas Maamun.

"Masih didalami," ujar Busyro melalui pesan singkat, Kamis (25/9).

Lebih lanjut menurut Busyro, petugas KPK masih memeriksa yang bersangkutan. KPK akan menentukan status hukum Annas dalam waktu paling lambat 1x24 jam.

Berdasarkan informasi Annas tertangkap di kawasan Cibubur, Jakarta. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam operasi tangkap tangan ini ada enam orang yang ditangkap KPK. Mereka ditangkap karena diduga melakukan praktek dugaan suap ijin lahan atau pengelolaan hutan di Riau.

Annas Maamun adalah gubernur Riau yang menggantikan Rusli Zainal. Rusli Zainal telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau dengan penjara selama 14 tahun. Selain hukuman badan, mantan Gubernur Riau ini juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan. 

Rusli Zainal terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak oleh KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×