kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

KPK tetapkan tersangka baru kasus suap Akil


Kamis, 25 September 2014 / 16:57 WIB
KPK tetapkan tersangka baru kasus suap Akil
ILUSTRASI. Ada menu baru Ramen Nusantara dan Rendang Series pada Promo Gokana April-Mei 2023


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka, Kamis (25/9). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kosntitusi (MK) tahun 2013.

"Setelah melakukan pengembangan perkara korupsi berkaitan sengketa Pilkada Lebak, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Penyidik menetapkan AM (Amir Hamzah) dan K (Kasmin) Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak waktu itu, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers, Kamis.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Adapun penetapan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 22 September 2014 lalu. Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi terkait penanganan sengketa perkara pilkada di MK yang telah menjerat Akil, Wawan dan Atut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×