Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya hubungan secara langsung antara kasus korupsi kepala daerah yang terpilih dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) langsung.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, telah terjadi sebanyak 290 kasus korupsi kepala daerah dalam kurun waktu 2004 hingga 2012. Dari sejumlah kasus tersebut, KPK menangani sebanyak 52 kasus.
Kendati demikian, lajutnya, sebanyak 81% kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah yakni berupa perbuatan melawan hukum yang menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dalam data KPK juga ditemukan kasus korupsi kepala daerah yang justru terjadi pascapilkada. Jadi tidak berkaitan dengan pilkada langsung, yaitu melakukan penyuapan terhadap Akil Muchtar, seperti misalnya antara lain dalam kasus Romi Herton (Walikota Palembang), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), dan lainnya," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (25/9).
Lebih lanjut menurut Bambang, kasus yang agak langsung berhubungan dengan Pilkada biasanya yang berkaitan dengan penyuapan. Bambang mencontohkan kasus penyuapan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.
Sementara itu kata dia, berasarkan data KPK hanya 13% kasus korupsi kepala daerah yang berkaitan dengan tindak penyuapan sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara sisanya lanjut Bambang, berkaitan dengan pemerasan dan jenis tipikor lainnya.
"Maka dapat ditunjukkan bahwaw tidak ada hubungannya secara langsung kasus korupsi yang terjadi dengan pelaku kepala daerah disebabkan karena Pilukada langsung," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News