kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.174.000   10.000   0,46%
  • USD/IDR 16.725   0,00   0,00%
  • IDX 8.127   1,36   0,02%
  • KOMPAS100 1.130   -0,26   -0,02%
  • LQ45 809   -1,81   -0,22%
  • ISSI 283   0,94   0,33%
  • IDX30 425   -0,23   -0,05%
  • IDXHIDIV20 486   -3,35   -0,69%
  • IDX80 124   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 133   -0,20   -0,15%
  • IDXQ30 134   -0,98   -0,73%

KPK Limpahkan Kasus Suap Depnakertrans ke Kejaksaan Negeri


Sabtu, 31 Januari 2009 / 09:51 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan bahwa lembaganya tidak bisa menangani kasus ini karena unsur penyelenggara negara tidak ditemukan pada para pejabat Depnakertrans tangkap kemarin. “Dia hanya eselon tiga saja,” ujar Jasin, Jumat (30/01).

Kemarin, KPK menangkap satu orang pejabat Depnakertrans yaitu Lusmarina Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan Dan Produktivitas Depnakertrans. Lusmarina ditangkap pada saat terjadinya Rapat Koordinasi (Rakor) Depnakertrans dengan barang bukti berupa 17 amplop yang berisi duit sekitar Rp 100 juta.

Kasus ini sendiri, sudah ditangani oleh Kajari Jakarta Barat. Kepala Kajari Barat Sugiono mengatakan bahwa Lusmarina sudah ditetapkan terjadi tersangka. “Ada dua orang juga pejabat Dinas Tenaga Kerja daerah yang menjadi saksi dalam kasus ini yang sudah diamankan,” ujar Sugiono. Pejabat itu berasal Kantor Dinas Kalimantan Tengah dan Nangroe Aceh Darussalam.

Dalam kasus ini, jaksa akan menggunakan pasal 5 atau 11 UU No 31 Tahun 1999. Pasal ini mengatur tentang suap kepada pegawai negri. “Kita duga ada delik ini,” ujar Soegiono lagi. Lusmarina sendiri akan dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara Inspektur Jenderal Depnakertrans Dyah Paranawartiningsih mengatakan bahwa acara Rakor ini dihadiri oleh sekitar 178 dari 252 kantor dinas. Rakor ini membahas agenda mendengarkan laporan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi 2008 dan petunjuk operasional penggunaan dana dekonsentrasi 2009. “Rakor ini rutin setiap tahun,” ujar Dyah. Tapi dia memastikan bahwa tidak ada perintah untuk mengumpulkan uang dari kantor dinas daerah. “Kita dukung untuk memberantas kalau ada indikasi korupsi,” ujar Dyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×