kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Depnakertrans Pasrah Usulan Kenaikan PTKP Ditolak


Selasa, 11 November 2008 / 14:15 WIB
Depnakertrans Pasrah Usulan Kenaikan PTKP Ditolak


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) pasrah dengan penolakan Dirjen Pajak atas usul kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Depnakertrans mengaku tidak bisa melakukan apa-apa karena seluruh keputusan mengenai fiskal memang berada di tangan Departemen Keuangan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnaker Mita Maria Handartani mengatakan seluruh keputusan yang berhubungan dengan fiscal berada di tangan Departemen Keuangan (Depkeu) bukan di tangan Depnakertrans. "Kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Maria di Jakarta, Selasa (11/11).

Seperti diketahui, Depnakertrans awal bulan lalu mengusulkan agar pemerintah menaikkan jumlah PTKP dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Dengan kenaikan itu diharapkan para pekerja berpenghasilan rendah akan terbantu karena penghasilannya terbebas dari pajak. Upaya ini juga dimaksudkan sebagai kompensasi karena upah buruh tahun 2009 hanya tidak akan tinggi dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Usulan ini bahkan telah didukung oleh pengusaha dan Kadin, namun ditolak oleh Dirjen Pajak karena menurutnya PTKP yang diterapkan di Indonesia sudah tinggi di bandingkan negara lain. Darmin juga menolak karena UU pajak No 36 tahun 2008 tentang PPh baru akanĀ  diterapkan pada tahun 2009 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×