Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA.Seperti tak ada kapoknya tersandung dengan kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap satu orang Kepala Bagian Biro Keuangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). "Dengan inisial L," ujar Antasari Ashar Ketua KPK kemarin (29/01).
Dari informasi yang dihimpun oleh KONTAN yang ditangkap oleh KPK ini adalah Lusmarina yang menjabat kepala bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan Dan Produktivitas Depnakertrans. "Dia yang ditangkap," ujar sumber KONTAN di lingkungan Depnakertrans.
Lusmarina ini ditangkap oleh petugas KPK dengan barang bukti berupa 17 amplop yang berisi uang berjumlah sekitar Rp 100 juta. "Satu amplop itu isinya berkisar antara 5 sampai 10 juta," ujar Antasari.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada saat acara Rapat Koordinasi Depnakertrans pusat dengan Depnakertrans seluruh daerah Indonesia yang diadakan di hotel Ciputra. Acara ini dimulai dari tanggal 28-29 Januari dengan agenda mendengarkan laporan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi 2008 dan petunjuk operasional penggunaan dana dekosentrasi 2009.
Dalam amplop yang disita ini tertera nama-nama daerah yang memberikan amplop ini kepada Kabag Keuangan ini. "Jelas tertulis di dalam amplop itu," ujar Antasari. Tapi sayangnya KPK belum bisa menemukan modus dalam penyerahan amplop. Tapi dia menduga amplop ini ada kaitannya dengan acara Rakor yang membahas petunjuk operasional untuk masing-masing daerah ini. "Kita masih dalami," ujar Antasari.
Dia juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, selain Kabag Keuangan tersebut. Petugas KPK juga memeriksa seorang pemberi amplop yang berasal dari Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Daerah Kalimantan Tengah. "Insial Y ini adalah salah satu pemberi amplop itu," ujarnya. KPK juga sedang memeriksa intensif, 11 orang lainnya yang merupakan panitia dari acara Rakor ini.
Penangkapan ini merupakan aduan dari masyarakat mengenai adanya rakor yang disertai dengan penyerahan amplop-amplop itu. Aduan ini segera ditindaklanjuti oleh KPK dan berhasil menangkapnya.
Untuk mengintesifkan pemeriksaan terhadap adanya dugaan korupsi maka KPK akan segera memanggil kepala dinas Tenaga Kerja yang tertera dalam amplop-amplop ini. "Pemeriksaan kita terus intensif untuk menemukan adanya dugaan delik korupsi," ujar Antasari.
Karena waktu pemeriksaan yang bisa dipakai oleh KPK hanya 1X24 jam saja, maka lembaga ini meminta bantuan pada Kejaksaan Agung jika waktu yang disediakan itu KPK belum mampu membuktikan dugaan awal adanya korupsi maka bisa diserahkan pada kejakasaan. "Bisa Kejagung dan Kejaksaan Tinggi," ujar Antasari.
Selain indikasi awal korupsi, KPK juga memeriksa apakah Lusmarina dan kepala dinas itu adalah penyelenggara negara yang diatur dalam UU No 28 Tahun 1999. Antasari mengatakan bahwa jika salah satu baik itu Lusmarina ataupun pemberi amplop itu adalah penyelenggara negara adalah maka kasus ini bisa diambil oleh KPK. "Tapi kalau tidak bisa maka diserahkan pada Kejaksaan," ujar Antasari.
Inspektur Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Dyah Paranawartiningsih mengatakan, instansi belum mengetahui kabar penangkapan enam pejabat Depnakertrans. "Saya justru baru tahu makanya nanti saya coba cari tahu dan klarifikasi. Tapi kalau ketangkap tangan, kita tidak bisa apa-apa," ujar Dyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News