Reporter: Aprillia Ika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dana Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) diduga mengalir ke Senayan. Pasalnya, terdapat beberapa anggota DPR yang menyetujui permohonan Anggaran Belanja Tambahan Depnakertrans pada tahun 2004 lalu.
Pernyataan tersebut keluar melalui kesaksian Kepala Bagian Biro Keuangan Depnakertrans Wahyu Widodo dalam Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dengan terdakwa pejabat Depnakertrans Tazwin Zein, di Jakarta, Kamis (23/10).
Menurut Wahyu, dirinya menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp 1,2 miliar kepada Ibing, Wasma Prayitno, Tamsil Linrung, Imam Supardi, J. Ginting, dan J. Tenesang dari Komisi IX. "Saya ada tanda terimanya," aku Wahyu. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu, keterangannya tersebut dibenarkan oleh Sekjen Depnakertrans Chepy Alowi.
Lebih lanjut, Wahyu bilang, selain diberikan ke DPR,, tambahan anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan sejumlah pejabat Depnankertrans. "Waktu itu Depnakertrans mengajukan ABT sebesar Rp70 miliar kepada Departemen Keuangan. Namun, hanya dikabulkan sebesar Rp44 miliar pada bulan Desember 2004 yang dikuatkan dengan persetujuan DPR," rinci Wahyu.
Masih menurut Wahyu, penggunaan ABT Rp 44 miliar tersebut terbagi untuk keperluan audit investigasi penyimpangan biaya penempatan tenaga kerja asing sebesar Rp9 miliar dan sisanya untuk proyek di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Depnakertrans.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Tazwin bersumpah pernah melihat Wahyu menerima sejumlah uang dari Bachrun Effendi, mantan pejabat Depnakertrans yang kini menjadi tersangka kasus ini dan sudah ditahan. "Saya bersedia jadi saksi kalau Wahyu juga terlibat," tantang Tazwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News