kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korupsi Jero Wacik diperkirakan lebih Rp 9,9 M


Kamis, 04 September 2014 / 15:47 WIB
Korupsi Jero Wacik diperkirakan lebih Rp 9,9 M
ILUSTRASI. Konsumen melakukan pembayaran dengan kartu kredit pada kasir toko ritel di Tangerang Selatan, Minggu (8/1/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, kemungkinan dana yang diduga dikorupsi oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Jero Wacik bisa lebih dari Rp 9,9 miliar.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun 2011-2013. "Sampai hari ini yang baru kita temukan Rp 9,9 miliar. Tapi tak tertutup kemungkinan bisa berkembang, tergantung proses penyidikan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/9).

Johan mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus menelusuri kemungkinan bertambahnya jumlah uang yang mengalir ke Jero. Penyidikan tersebut, kata Johan, ditelusuri selama Jero menjabat sebagai menteri ESDM dalam kurun 2011 hingga 2013.

"Nama perkaranya kan berkaitan dengan pemerasan selama tahun 2011 sampai 2013. Artinya, posisi JW (Jero Wacik) sebagai menteri ESDM," kata Johan. 

Johan menyatakan, dalam waktu dekat KPK akan mengajukan permintaan laporan hasil analisis ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang dilakukan Jero. Selain itu, KPK juga akan melakukan asset tracing atau penelusuran terhadap harta Jero selama menjadi menteri ESDM.

Jero diduga memperkaya diri dengan meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Ia pun diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut. Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

Nilai uang yang diduga dikorupsi oleh Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Penetapan Jero sebagai tersangka disahkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×