kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

KPK klarifikasi saran pembayaran nasabah Antaboga


Jumat, 04 Oktober 2013 / 22:54 WIB
KPK klarifikasi saran pembayaran nasabah Antaboga
ILUSTRASI. Presiden Turki, Tayyip Erdogan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menyatakan, KPK tidak pernah menyarankan kepada Bank Century (kini bernama Bank Mutiara) untuk tidak membayarkan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.

"Itu bukan domain kita," tegas Adnan, yang juga didampingi oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (4/10).

Adnan menegaskan, KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak memiliki kepentingan untuk memberikan pendapat hukum.

Johan menimpali, Bank Mutiara yang diwakili oleh pengacaranya pernah mendatangi KPK dengan tujuan untuk memberikan informasi adanya tekanan dari DPR agar bank segera membayar uang nasabah yang mencapai Rp 41 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

"Tetapi kita tidak pada domain itu. Kita tidak pernah menyarankan kepada Bank Mutiara," imbuh Johan.

Sebelumnya, Adnan menyatakan, adanya potensi terjadinya pelanggaran jika pembayaran dana nasabah dilakukan Bank Mutiara.

Ia mencontohkan mengenai penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah menyatakan tindakan Menteri BUMN Dahlan Iskan ketika melakukan penyelamatan saat masih menjadi Dirut PLN sebagai kerugian negara.

Nasabah Antaboga pun menyesalkan pernyataan Adnan yang menyebut bahwa pembayaran dana nasabah yang dilakukan Bank Mutiara merupakan suatu pelanggaran.

Menurut Z Siput L, Perwakilan Nasabah Bank Century, seharusnya pernyataan seperti itu tidak dilontarkan oleh pejabat penegak hukum seperti KPK.

Seperti diketahui, Rapat Timwas Century mendesak pengembalian dana terkait dengan putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo.

Putusan tersebut memerintahkan pengganti Bank Century, yakni Bank Mutiara mengembalikan dana nasabah senilai Rp 41 miliar. Hakim menilai, Bank Century telah melanggar UU No 8/1999 Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×