kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   -50.000   -1,73%
  • USD/IDR 16.957   -38,00   -0,22%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan di Tengah Kasus Korupsi Kuota Haji


Selasa, 24 Maret 2026 / 07:07 WIB
KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan di Tengah Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan (rutan).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan dilakukan pada Senin (23/3/2026). “KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujarnya.

Namun, hingga kini Yaqut belum dipindahkan ke rutan karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.

Baca Juga: Eks Menag Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). Kebijakan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan penyidik sesuai ketentuan dalam KUHAP.

Meski demikian, KPK menegaskan pengalihan tersebut bersifat sementara. Yaqut tercatat baru menjalani penahanan di rutan selama sekitar satu pekan sejak ditahan pada 12 Maret 2026, usai praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terkait kuota haji tahun 2023–2024, mulai dari perubahan aturan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Salah satu kebijakan yang disorot adalah pelonggaran aturan kuota haji khusus dengan mengubah komposisi pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Baca Juga: KPK Sebut Bakal Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Padahal, aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi kuota tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya praktik pembayaran biaya percepatan bagi jemaah haji khusus.

Pada 2023, jemaah disebut bisa berangkat lebih cepat dengan membayar sekitar US$ 5.000 atau setara Rp 84,4 juta. Sementara pada 2024, biaya yang dikenakan sekitar US$ 2.400 atau setara Rp 42,2 juta.

KPK memperkirakan, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Baca Juga: Gus Yaqut Bakal Hadir Dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 di KPK Hari Ini

Atas kasus tersebut, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/23/21132671/kpk-proses-yaqut-kembali-jadi-tahanan-rutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×