kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK kembali periksa Artha Merish terkait SKK Migas


Senin, 11 November 2013 / 11:09 WIB
KPK kembali periksa Artha Merish terkait SKK Migas
ILUSTRASI. Gamja Jeon atau Pancake Kentang merupakan salah satu jenis pancake klasik yang ada di seluruh dunia (dok/Maangchi)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Parna Raya Group, Artha Merish Simbolon, Senin (11/11). Artha bakal bersaksi terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) lingkungan SKK Migas yang telah menjerat Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.

"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesan singkat, Senin (11/11).

PT Parna Raya Group adalah sebuah perusahaan perdangangan minyak di Indonesia yang sebagian besar melayani perusahaan minyak dan gas seperti Pertamina, Total E & P Indonesie, Unocal, Vico, PT Caltex Pacific Indonesia. Perusahaan yang selalu menjadi rekanan SKK Migas ini dipimpin oleh Artha Merish Simbolon.

Artha Merish sendiri merupakan saksi dalam kasus ini yang juga telah dicekal KPK sejak 14 Agustus 2013 lalu. Artha Merish telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (4/11) lalu. Bahkan KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Parna Raya Group di Menara Imperium pada Rabu (6/11) lalu.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×