kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kenapa bos Pertamina berurusan dengan KPK?


Sabtu, 09 November 2013 / 12:49 WIB
Kenapa bos Pertamina berurusan dengan KPK?
ILUSTRASI. 10 Tanaman Herbal yang Ampuh Membunuh Penyakit Kanker


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil beberapa pejabat dari PT Pertamina untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan hulu minyak dan gas.

Terakhir adalah Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang diperiksa intensif pada Kamis (7/11/2013) selama sekitar 10 jam dan menjalani pemeriksaan lanjutan Jumat (8/11) selama 5 jam. Apakah penyidikan KPK mengarah ke Pertamina?

"Kemungkinan itu bisa saja. Sampai hari ini sih, belum ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (8/11).

Pertamina sendiri disebut dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan itu, Pertamina mengikuti rapat shipping coordination dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam proses awal pelelangan terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara.

Hasil rapat menyebutkan bahwa, Kondensat Senipah Bagian Negara dengan volume 300.000 barrel (bbl) tidak dapat diolah oleh kilang Pertamina, karena ada keterbatasan penyerapan kilang Pertamina, kemudian akan memaksimalkan pendapatan negara melalui lelang untuk mendapatkan penawaran terbaik.

Berdasarkan hasil rapat itu, pada 31 Mei 2013, Tim Penunjukan Penjual mengirimkan undangan lelang penunjukan penjual Kondensat Senipah Bagian Negara kepada 33 perusahaan yang tercatat sebagai registered bidder di SKK Migas, termasuk perusahaan yang diwakili petinggi PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong, yaitu Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co.Ltd, dan World Petroleum Energy, Pte, Ltd.

Akhirnya, pada 7 Juni 2013, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyetujui perusahaan yang diwakili Widodo, yaitu Fossus Energy Ltd memenangkan lelang Kondensat Senipah periode Juli.

Selanjutnya, pada 25 Juni 2013, kembali dilakukan rapat di antara pihak SKK Migas, Pertamina, dan KKKS. Hasil rapat menyimpulkan, di antaranya masih ada Kondensat Senipah Bagian Negara yang tidak bisa diolah kilang Pertamina akibat keterbatasan penyerapan kilang dan kilang TPPI tidak dapat menyerap karena masih shut down, kemudian, meminimalkan stok Kondensat Senipah. Belum diketahui apakah hasil kesimpulan rapat itu menyalahi aturan atau disalahgunakan.

Namun, menurut Johan, pemeriksaan atas Karen tidak secara khusus mengenai pertemuan-pertemuan tersebut. "Pengembangan kasus SKK Migas ini bukan dalam kaitan dengan parsial-parsial pertemuan begitu, tapi terkait siapa penerima dan pemberi selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain Karen, KPK pernah memeriksa pegawai kantor pusat PT Pertamina, yaitu Bimasakti dan Isdiana Karma Putri. Johan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada penyelidikan baru dari hasil pemeriksaan itu. Selain itu, menurutnya, keterlibatan pihak lain akan terungkap dari proses persidangan.

"Nanti kita lihat saja dalam proses persidangan dan penyidikan. Masih terbuka kemungkinan ada penyelidikan baru terkait dengan SKK Migas," kata Johan.

Dalam kasus ini, Simon lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Simon didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara, yaitu Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Di antaranya ialah agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013, menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Selain itu ialah agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×