kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK geledah kantor Artha Merish terkait kasus Rudi


Rabu, 06 November 2013 / 22:30 WIB
KPK geledah kantor Artha Merish terkait kasus Rudi
ILUSTRASI. Promo Gajian Sociolla Periode 27-30 Juni 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini.

Kali ini KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Parna Raya Group di Menara Imperium, Jakarta sejak siang tadi. "Benar, ada geledah untuk kasus SKK Migas," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Perlu diketahui, PT Parna Raya Group adalah sebuah perusahaan perdangangan minyak di Indonesia yang sebagian besar melayani perusahaan minyak dan gas seperti Pertamina, Total E & P Indonesie, Unocal, Vico, PT Caltex Pacific Indonesia. Perusahaan yang selalu menjadi rekanan SKK Migas ini dipimpin oleh Artha Merish Simbolon. Artha Merish merupakan saksi dalam kasus ini dan juga telah dicekal KPK sejak 14 Agustus 2013 lalu.

Sebelumnya, pada Senin (4/11) kemarin, Artha Merish telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK terkait kasus SKK Migas. Namun, usai menjalani pemeriksaan, dirinya bungkam. Artha Merish yang juga merupakan keluarga politisi PDIP Effendi MS Simbolon langsung menerobos kerumunan wartawan dan masuk ke dalam mobil Mercy hitam dengan nomor polisi B 778 A.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Deviardi pada 13 Agustus lalu.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×