Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah arena balap sepeda di Stadion Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Rumbai, Riau. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti dalam penyidikan dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek pembangunan arena PON Riau.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, tim penyidik khusus menggeledah arena balap sepeda setelah melakukan hal yang sama di stadion utama. Selain di Riau, tim penyidik KPK juga menggeledah di Medan, Sumatera Utara.
Penyidik menggeledah kantor PT Adhi Karya cabang Medan. Johan belum dapat menyebutkan secara rinci hasil penggeledahan yang didapat oleh tim penyidik KPK."Saya cek dulu apa saja yang disita. Kalau memang ada nanti saya informasikan," katanya, Kamis (10/5).
KPK telah menetapkan dua pejabat Riau sebagai tersangka dugaan suap PON Riau. Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Taufan Andoso Yakin.
Di awal penyidikan kasus PON Riau, tim KPK juga telah menetapkan empat tersangka pemula. Dua di antaranya anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Bersamanya juga ada mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News