kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK kembali geledah arena PON Riau


Kamis, 10 Mei 2012 / 13:07 WIB
KPK kembali geledah arena PON Riau
ILUSTRASI. Petugas teller memperlihatkan pecahan 100 dollar US dan pecahan 100 rupiah di salah satu bank di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah arena balap sepeda di Stadion Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Rumbai, Riau. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti dalam penyidikan dugaan gratifikasi atau suap dalam proyek pembangunan arena PON Riau.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, tim penyidik khusus menggeledah arena balap sepeda setelah melakukan hal yang sama di stadion utama. Selain di Riau, tim penyidik KPK juga menggeledah di Medan, Sumatera Utara.

Penyidik menggeledah kantor PT Adhi Karya cabang Medan. Johan belum dapat menyebutkan secara rinci hasil penggeledahan yang didapat oleh tim penyidik KPK."Saya cek dulu apa saja yang disita. Kalau memang ada nanti saya informasikan," katanya, Kamis (10/5).

KPK telah menetapkan dua pejabat Riau sebagai tersangka dugaan suap PON Riau. Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Taufan Andoso Yakin.

Di awal penyidikan kasus PON Riau, tim KPK juga telah menetapkan empat tersangka pemula. Dua di antaranya anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Bersamanya juga ada mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta Rahmat Syahputra, staf PT Pembangunan Perumahan (PT PP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×