kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

KPK: Kasus Rio Capella sudah masuk penuntutan


Jumat, 30 Oktober 2015 / 12:43 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dan menyatakan P21 (lengkap) berkas perkara mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.

"Hari ini telah dilakukan proses tahap dua (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, Jumat (30/10). Selama proses penuntutan, KPK akan tetap menahan Rio Capella di rutan KPK.

Dengan masuk tahap penuntutan, Rio Capella harus mencabut kembali praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rio Capella mengajukan praperadilan, menggugat keabsahan KPK melakukan penyelidikan dan penetapan status tersangka atas dirinya.

Sekadar mengingatkan, KPK telah menetapkan Rio sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dana itu diduga digunakan untuk mengamankan perkara dana bantuan sosial Sumatera Utara yang diusut pihak Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×