kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Sidang praperadilan Rio Capella ditunda


Jumat, 30 Oktober 2015 / 10:43 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang perdana praperadilan mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella yang sejatinya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam persidangan.

"Karena pihak termohon tidak hadir, maka persidangan ditunda," kata Hakim I Ketut Tirta dalam persidangan, Jumat (30/10).

Berdasarkan jadwal, persidangan bakal kembali digelar pada hari Rabu (4/11) dengan agenda pembacaan putusan pencabutan gugatan pra peradilan.

Asal tahu saja, mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat ini mengajukan pra peradilan atas penyelidikan, penyidikan dan penentapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Sekedar mengingatkan, KPK telah menetapkan Rio sebagai Tersangka karena diduga menerim suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk pengamanan penanganan dana bantuan sosial Sumatera Utara yang tengah didalam penyidikan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×