Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang perdana praperadilan mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella yang sejatinya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam persidangan.
"Karena pihak termohon tidak hadir, maka persidangan ditunda," kata Hakim I Ketut Tirta dalam persidangan, Jumat (30/10).
Berdasarkan jadwal, persidangan bakal kembali digelar pada hari Rabu (4/11) dengan agenda pembacaan putusan pencabutan gugatan pra peradilan.
Asal tahu saja, mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat ini mengajukan pra peradilan atas penyelidikan, penyidikan dan penentapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sekedar mengingatkan, KPK telah menetapkan Rio sebagai Tersangka karena diduga menerim suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk pengamanan penanganan dana bantuan sosial Sumatera Utara yang tengah didalam penyidikan Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













