kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Rio Capella cabut gugatan praperadilan


Jumat, 30 Oktober 2015 / 12:25 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara Maqdir Ismail mencabut gugatan praperadilan atas nama kliennya, Patrice Rio Capella. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melengkapi berkas penyidikan Rio Capella alias P21. 

"Saya baru dapat info, sudah P21," kata Maqdir, Jumat (30/10). Dengan begitu, berkas Patrice masuk ke penuntutan dan segera disidangkan.  

Hari ini, KPK tidak menghadiri persidangan praperadilan yang dimohonkan Rio Capella. Alhasil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut.

Sebaliknya, pihak Rio Capella mendapat informasi, KPK telah memajukan berkas perkara ke penuntutan. Maqdir menuding, KPK sengaja mengulur-ngulur waktu untuk melengkapi berkas sehingga praperadilan Rio Capella harus gugur. 

Sekadar mengingatkan, KPK telah menetapkan Rio sebagai tersangka penerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Mantan Sekjen Partai Nasdem itu diduga menerima uang untuk mengamankan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara yang diusut pihak Kejaksaan. 

Tak terima ditetapkan tersangka, Rio Capella mengajukan praperadilan, menyatakan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan status tersangka atas dirinya oleh KPK tidak sah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×