Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Seluruh pejabat Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
"Insya Allah kami semua pejabat kementerian siap diperiksa," kata Anggito Abimanyu, Dirjen PHU Kemenag saat konferensi pers di Kemenag, Jakarta, Jumat (23/5).
Ia memastikan, semua pejabat Kementerian Agama di Indonesia dan yang berada di Arab Saudi siap bertanggungjawab soal penyelenggaraan ibadah haji.
Mereka mengaku tidak akan mangkir dari pemeriksaan KPK. Bahkan, pihak Kemenag ikut memandu proses pengumpulan bahan dan pengambilan dokumen oleh penyidik KPK.
Kamis kemarin (22/5), KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News