kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

KPK juga periksa dua saksi Hambalang


Jumat, 11 Oktober 2013 / 10:00 WIB
KPK juga periksa dua saksi Hambalang
ILUSTRASI. Perhatikan! 4 Cara Mewarnai Rambut Tanpa Harus ke Salon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (11/10) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Kedua saksi yang dijadwalkan KPK menjalani pemeriksaan, yaitu Arif Taufiqurrahman, Project Director Property PT Adhi Karya dan Lukman Hidayat, Kepala Divisi Operasional III PT Adhi Karya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Jumat (10/10).

Dalam kasus proyek Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng terseret menjadi tersangka. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Adapun hingga kini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terkait kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Namun, KPK baru menahan satu orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, Andi Alfian Malarangeng, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menhirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×