kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK menyita kursi dan meja makan Olly Dondokambey


Selasa, 08 Oktober 2013 / 12:16 WIB
KPK menyita kursi dan meja makan Olly Dondokambey
ILUSTRASI. Saham-Saham yang Banyak Diobral Asing pada Perdagangan Awal Juni 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Akhirnya dua set meja dan empat set kursi makan milik Ketua Komisi Keuangan DPR Olly Dondokambey sampai di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (8/10) pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, segera mendalami penyitaan meja dan kursi makan dari rumah Olly di Minahasa, Sulawesi Utara. Bahkan Busyro juga mengatakan penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap Olly.

Namun sayangnya, hingga kini belum ada informasi mengenai spesifikasi meja dan kursi tersebut. Busyro juga pernah bilang, selain bisa dinilai sebagai gratifikasi, pemberian itu juga bisa dianggap sebagai suap. Hanya saja, kata dia, semua itu tergantung hasil pendalaman penyidik KPK.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi telah mengatakan penyitaan terhadap meja dan kursi makan di rumah politikus PDI Perjuangan terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek Hambalang atas tersangka Tubagus Mohammad Noor.

Penyitaan itu dilakukan setelah sebelumnya rencana penggeledahan tersebut bocor ke media massa. Izin penggeledahan itu dipublikasikan lengkap dengan nama 12 penyidik yang akan ditugaskan melakukan penggeledahan sejak sehari sebelum penggeledahan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×