Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Andi Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jumat (11/10/2013).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu akan dipanggil sebagai tersangka.
"AM akan diperiksa sebagai tersangka," kata Johan Budi.
Saat ditanya mengenai upaya penahanan Andi usai diperiksa nanti, Johan mengaku tidak tahu. Dirinya berdalih semua merupakan kewenangan penyidik KPK.
"Penahanan itu kewenangan penyidik," kata Johan.
Seperti diketahui, sedianya Andi memenuhi panggilan hari ini, maka itu merupakan kali pertama dirinya menjalani pemeriksaan tersangka proyek Rp 1,2 triliun tersebut.
Pada perkara, selain Andi selaku Pengguna Anggaran, KPK juga telah menjerat Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek dan Ketua Konsorsium Proyek Hambalang Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka. Sampai saat ini, baru Deddy yang ditahan KPK dan telah dilimpahkan berkasnya ke tahap penuntutan. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News