kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Pemerintah Diminta Kaji Dampak Aturan Ketat Tembakau secara Menyeluruh


Jumat, 29 Mei 2026 / 21:13 WIB
Pemerintah Diminta Kaji Dampak Aturan Ketat Tembakau secara Menyeluruh
ILUSTRASI. Pemerintah diingatkan agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau. Tembakau Rajang-Proses pembelian tembakau oleh petani (KONTAN/Muradi)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pemerintah diingatkan agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.

Untuk itu, pemerintah didorong melakukan kajian menyeluruh agar dampaknya terhadap kesehatan, industri rokok, petani tembakau, hingga lapangan kerja tidak menimbulkan guncangan ekonomi yang lebih besar.

Anggota Komisi IX DPR Zainal Munasichin meminta pemerintah melakukan riset komprehensif sebelum memperketat aturan terkait pembatasan tar dan nikotin. 

Ia menilai kebijakan tersebut harus diukur secara proporsional karena menyangkut ekosistem industri tembakau yang padat karya, mulai dari petani hingga industri hilir, serta kontribusinya terhadap penerimaan negara.

"Kita ingin melihat ini sesuatu yang proporsional," kata Zainal, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Biaya Penyusutan Aset Bisnis agar Kondisi Keuangan Stabil

Ia menjelaskan, posisi Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan sekaligus ketenagakerjaan membuat pembuat kebijakan berada dalam situasi dilematis. 

Di satu sisi ada kepentingan peningkatan kesehatan masyarakat, namun di sisi lain terdapat dampak ekonomi dan ketenagakerjaan yang tidak bisa diabaikan.

Menurut Zainal, perumusan kebijakan seharusnya berbasis pada kajian komparatif untuk melihat potensi risiko terbesar yang harus dihindari terlebih dahulu. 

Ia menekankan pentingnya penelitian yang detail untuk menghitung sejauh mana dampak pengetatan aturan nikotin dan tar terhadap industri serta petani tembakau sebelum keputusan diambil.

Dari sisi ketenagakerjaan, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang. 

Sementara pada periode Januari–Maret 2026, tercatat 8.389 pekerja terdampak PHK dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melihat kondisi tersebut, Zainal menilai kebijakan apa pun harus mempertimbangkan seluruh aspek secara seimbang, termasuk kesehatan, keberlangsungan industri, ketergantungan lapangan kerja, hingga kondisi fiskal negara.

"Setiap kebijakan yang diambil, kami harap mempertimbangkan secara utuh dari semua aspek yang ada," ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya penerapan kebijakan secara bertahap, terutama terkait pembatasan nikotin dan tar. 

Baca Juga: Cara Pikir Finansial Orang Sukses yang Bisa Ditiru Siapa Saja, Termasuk Kamu

Menurutnya, transisi kebijakan harus disesuaikan dengan kesiapan industri agar tidak menimbulkan guncangan, terutama bagi petani tembakau dan pelaku usaha kecil di sektor tersebut.

Zainal menambahkan, pemerintah perlu menyiapkan skema diversifikasi agar industri tidak terdampak berat. Tanpa alternatif yang jelas, ia mengingatkan risiko terganggunya ekosistem industri tembakau dari hulu hingga hilir.

"Jadi kebijakan soal nikotin dan tar, termasuk juga rokok itu harus bertahap… kalau mengambil kebijakan yang satu sisi, itu harus melihat sisi yang lain," tutupnya.


Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7835597/komisi-ix-dpr-minta-pemerintah-hitung-dampak-ekonomi-dan-sosial-dari-pengetatan-aturan-tembakau?page=all&s=paging_new.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×