kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK: Judicial review adalah hak warga negara


Selasa, 12 Agustus 2014 / 18:01 WIB
KPK: Judicial review adalah hak warga negara
ILUSTRASI. Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional ?Kartu Indonesia Sehat? (JKN-KIS) di kantor BPJS Kesehatan Lhokseumawe, Aceh, Senin (4/6). ANTARA FOTO/Rahmad/ama.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

AKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, gugatan uji materi (judicial review) yang dilakukan Akil Mochtar atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan haknya sebagai warga negara.

"Judicial review adalah hak warga negara. Siapa pun punya hak untuk itu," kata Bambang saat dikonfirmasi menanggapi gugatan Akil, Selasa (12/8).

Lebih lanjut menurut Bambang, Undang-Undang tersebut bahkan telah 15 kali digugat untuk dilakukan judicial review. KPK kata Bambang, akan menyiapkan sebaik dan secermat mungkin jika nantinya benar-benar dilakukan judicial review terhadap undang-undang tersebut.

"Yang perlu dilakukan KPK adalah menyiapkan sebaik dan secermat mungkin bila proses itu (judicial review) kelak dilakukan," imbuh dia.

Akil yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, mengajukan gugatan tersebut ke MK lantaran pihaknya menilai KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan TPPU terhadap terdakwanya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 57,28 miliar dan US$ 500 ribu dari 15 pengurusan sengketa Pilkada di MK. Rinciannya, sebesar Rp 49,55 miliar dan US$ 500 ribu merupakan uang suap dari delapan pilkada yakni Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, Buton, Morotai, Tananuli Tengah, dan Jawa Timur.

Kemudian sebesar Rp 125 juta merupakan gratifikasi dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem terkait Pilkada Merauke, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, dan Nduga. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 7,5 miliar merupakan gratifikasi terkait Pilkada Banten.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan mantan Ketua MK tersebut terbukti melakukan pencucian uang dengan total sebesar Rp 149,94 miliar, baik selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK maupun sebagai anggota DPR.

Atas perbuatannya, Akil dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Akil kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, PT DKI Jakarta belum memutus banding yang diajukan Akil. gugatan uji materi (judicial review) yang dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×