kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

KPK mulai panggil tersangka Hambalang


Jumat, 06 September 2013 / 11:46 WIB
KPK mulai panggil tersangka Hambalang
ILUSTRASI. Bulan Ramadan hingga Lebaran Idul Fitri menjadi angin segar bagi bisnis ritel bahan bangunan dan produk kategori cat.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil tersangka kasus proyek Hambalang setelah pihaknya menerima hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian negara atas proyek Hambalang yang dilakuka

Tersangka yang dipanggil atas dugaan proyek korupsi pembangunan sarana olahraga di Hambalang itu adalah, Teuku Bagus Muhammad Noer, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Tbk (ADHI). “TBMN dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (6/9).

Selain Teuku, penyidik juga memanggil mantan manager proyek kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), yakni Purwadi Hendro Pratomo. Selain itu, KPK juga memanggil kepala Bagian Sekretariat komisi X, DPR RI, yakni Agus Salim. Sayangnya hingga kini ketiganya belum terlihat di kantor KPK.

Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pekan ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi A. Mallarangeng. Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan pekan depan.

Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad telah memastikan, penahanan terhadap Andi akan segera dilakukan setelah pihaknya mengetahui perhitungan kerugian negara di proyek Hambalang.

Sekadar catatan, KPK sebelumnya bilang, penahanan tersangka kasus Hambalang baru bisa dilakukan setelah pihaknya mengantongi perhitungan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (KPK).

Hingga kini ada 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait kasus Hambalang. Sedangkan yang sudah ditahan baru satu orang, yakni Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah, Mantan Menpora, Andi A. Mallarangeng, mantan Kepada Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×