kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Agus Sapto diperiksa untuk kali kedua terkait Rudi


Kamis, 05 September 2013 / 20:35 WIB
Agus Sapto diperiksa untuk kali kedua terkait Rudi
ILUSTRASI. NASA Berencana Mengunjungi Asteroid Berpotensi Berbahaya yang Mencapai Bumi 2029


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agus Sapto Rahardjo mengaku, selama diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (5/9), dirinya lebih banyak ditanya tentang sejumlah dokumen yang diperoleh penyidik dari kantornya. Hal tersebut diungkapkannya seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam dalam kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas tahun 2012-2013.

"Jadi lebih banyak digunakan untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang sudah kami kirimkan ke KPK," kata Agus saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/9).

Sayang, ia tak mau menjelaskan dokumen apa saja yang diklarifikasi penyidik. Selain itu, Agus pun mengaku dicecar penyidik mengenai tugas pokok, fungsi dan pelaksanana tugas yang diembankan ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Komersialisasi.

Ini merupakan kedua kalinya Agus memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus yang membelit mantan bosnya, Rudi Rubiandini.

Ibarat jatuh tertimpa tangga, setelah larang bepergian keluar negeri itu keluar untuk dirinya, Agus pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi. Ia turut dicegah bersama dua rekannya yaitu Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas Popy Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman pun langsung diberhentikan sementara.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×