kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Agus Sapto diperiksa untuk kali kedua terkait Rudi


Kamis, 05 September 2013 / 20:35 WIB
Agus Sapto diperiksa untuk kali kedua terkait Rudi
ILUSTRASI. NASA Berencana Mengunjungi Asteroid Berpotensi Berbahaya yang Mencapai Bumi 2029


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat SKK Migas Agus Sapto Rahardjo mengaku, selama diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (5/9), dirinya lebih banyak ditanya tentang sejumlah dokumen yang diperoleh penyidik dari kantornya. Hal tersebut diungkapkannya seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam dalam kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas tahun 2012-2013.

"Jadi lebih banyak digunakan untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang sudah kami kirimkan ke KPK," kata Agus saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/9).

Sayang, ia tak mau menjelaskan dokumen apa saja yang diklarifikasi penyidik. Selain itu, Agus pun mengaku dicecar penyidik mengenai tugas pokok, fungsi dan pelaksanana tugas yang diembankan ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Komersialisasi.

Ini merupakan kedua kalinya Agus memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus yang membelit mantan bosnya, Rudi Rubiandini.

Ibarat jatuh tertimpa tangga, setelah larang bepergian keluar negeri itu keluar untuk dirinya, Agus pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi. Ia turut dicegah bersama dua rekannya yaitu Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas Popy Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman pun langsung diberhentikan sementara.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×