Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Masih segar dalam ingatan kasus beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama mantan anggota DPR Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari lalu. Kini, seolah terulang, di kalangan media kembali beredar sprindik atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan di SKK Migas. Namun keterkaitan antara dua sprindik itu langsung dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini berbeda dengan Anas. Kalau draf sprindik Anas kan memang kita akui diterbitkan KPK. Kalau ini palsu," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Jumat (6/9).
Dia juga menegaskan, KPK sama sekali tidak pernah mengeluarkan draf maupun sprindik. Bahkan kata Johan menilai sprindik atas nama politikus Partai Demokrat itu sebagai sesuatu yang tak cerdas karena mencantumkan keterangan 'menunggu persetujuan presiden'.
"Mana ada sprindik yang udah jadi ada tulisan kayak gitu. Yang pasti pemalsunya gak cerdas," tegasnya.
Sebelumnya dalam perkara sprindik Anas, KPK sampai membentuk Komite Etik untuk mengusut siapa oknum pembocornya. Tak lama berselang dari insiden tersebut Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan komite etik ternyata diketahui oknum pembocor sprindik adalah asisten Ketua KPK Abraham Samad bernama Wiwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News