kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

KPK pastikan potongan sprindik Jero Wacik palsu


Jumat, 06 September 2013 / 15:50 WIB
KPK pastikan potongan sprindik Jero Wacik palsu
ILUSTRASI. Bank BCA Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa untuk Lulusan SMA, Ini Kriterianya.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang beredar di media massa adalah palsu. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, pihaknya tak pernah mengeluarkan sprindik atas nama politikus Partai Demokrat tersebut.

"Ada yang berupaya memalsukan dan mengirimkan ke teman-teman media," kata Johan dalam keterangan persnya, Jumat (6/9).

Menurutnya ada beberapa kejanggalan sprindik yang beredar tersebut dengan sprindik yang dikeluarkan institusinya. Johan menguraikan penulisan kata Jakarta dan Agustus dalam penggalan sprindik tersebut berbeda. Kata dia, kini pengawas internal KPK tengah menggelar rapat bersama pimpinan untuk merumuskan tindakan selanjutnya.

"Sedang dilakukan rapat mengenai siapa atau dari mana awal munculnya sprindik ini," imbuhnya.

Johan merasa beredarnya sprindik Jero Wacik ini sebagai upaya mengganggu pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan. Kata dia, harus diwaspadai maksud dan tujuan dikeluarkan sprindik yang mengatasnamakan KPK.

Seperti diketahui sejak pagi awak media mulai dikejutkan dengan munculnya sprindik atas nama Jero Wacik. Dalam surat elektronik yang dikirimkan ke sejumlah media tersebut dinyatakan bahwa menteri ESDM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas yang melibatkan Kepala SKK Migas Non Aktif Rudi Rubiandini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×