Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku, Jumat (17/1/2020) hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagI tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga: Terima surat DKPP, Istana memproses pemberhentian Wahyu Setiawan
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan pertama terhadap Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) lalu.
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun yang disebut-sebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Baca Juga: Kasus alih fungsi hutan, KPK panggil Zulkifli Hasan
Ali pun mengimbau Harun untuk menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Menurut Ali, sikap tidak kooperatif Harun justru akan merugikan dirinya sendiri karena tidak bisa menerangkan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
Baca Juga: PDI-P serahkan pencarian Harun Masiku kepada KPK
"Juga nanti tentunya lebih jauh ketika di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perdana, KPK Panggil Harun Masiku untuk Diperiksa sebagai Tersangka"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News